Selasa, 07 Juni 2011

KUR ( KREDIT USAHA RAKYAT )

KUR ( KREDIT USAHA RAKYAT )
KUR adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.

KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kredit/ pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.

Instansi Pembina

Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Departemen Pertanian
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Perindustrian
Departemen Kehutanan
Instansi terkait lainnya
Koordinasi Kebijakan

Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
Hal-hal yang dikoordinasikan:
Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
Kebijakan dan priotas bidang usaha.
Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi
Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan
Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah
Kebijakan Penjaminan Kredit
Bank Pelaksana KUR:

Bank BRI
Bank Mandiri
BankBNI
Bank BTN
Bank Bukopin
Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Penjamin

Perum Sarana Pengembangan Usaha (perum SPU)
PT. Asuransi Kreit Indonesia ( PT Askrindo ).

Skema KUR

Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:

Nilai Kredit maksimal Rp.500 juta per debitur
Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)

Cara mengakses KUR

UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
Mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
Skema Kredit Usaha Rakyat

PT. BANK RAKYAT INDONESIA

1. Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:

Individu (perorangan/ badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:

a. Legalitas perorangan dan Badan Usaha / Hukum:

Individu : KTP dan Kartu Keluarga
Kelompok : Surat Pengukuhan Instansi terkait / Surat Keterangan Usaha dari Lurah / Kepala Desa dan / atau akte Notaris
Koperasi : AD/ART beserta perubahannya
Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
b. Perijinan usaha:

(Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP,SIUP, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.

3. Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:

Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
4. Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.

5. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%

6. Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

7. Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).

8. Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.

9. Agunan

Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
10. Sistem dan prosedur kredit:

a.UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit/ pinjaman ke Kantor Cabang BRI/Kantor Cabang Pembantu.

b.Permohonan kredit pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:

Copy legalitas dan perijinan.
Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
(4) Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.

SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT

PT. BANK MANDIRI

Skema kredit untuk tujuan produktif dengan kriteria sebagai berikut:

Limit kredit : Maksimal Rp500 juta
Suku Bunga : Saat ini 13.5% efektif pertahun.
Prosentase Penjaminan : 70% dari limit kredit
Persyaratan skema kredit untuk tujuan usaha produktif tersebut antara lain:

Memiliki pengalaman usaha.
Memiliki legalitas usaha dan NPWP.
Berdasarkan trade checking tidak ada informasi negatif mengenai perusahaan/ pengurus pemilik dan tidak sedang menghadapi/terlibat masalah hukum.
Jaminan berupa fixed asset (Untuk kredit investasi jaminannya adalah proyek yang dibiayai. Sedangkan untuk kredit modal kerja jaminannya maksimum 30%).
Memiliki kemampuan membayar dari usaha yang dibiayai.
Berdasarkan SID Bank Indonesia, perusahaan/ pengurus/ pemilik tidak memiliki kredit macet dan tidak masuk Daftar Hitam.
Prosedur untuk pengajuan kredit untuk tujuan usaha produktif tersebut antara lain sebagai berikut:

Calon debitur mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri dengan melengkapi persyaratan dan administrasi.
Bank Mandiri akan melakukan analisa terhadap kelayakan usaha Calon Debitur.
Calon Debitur yang layak untuk dibiayai tetapi agunan tidak mencukupi tetap dapat diberikan kredit melalui program Penjaminan Kredit dengan PT. Askrindo dan Perum. SPU.
SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT

PT. BANK NEGARA INDONESIA

Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
Usaha feasible namun belum bankable
Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
Berpengalaman berusaha minimal 1 tahun
Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun
Biaya propisi : bebas
Biaya administrasi : bebas
Biaya pengelolaan rekening: bebas

SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT

PT. BANK TABUNGAN NEGARA

Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Yasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya.
Plafond Kredit :
Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
Tingkat Suku Bunga 14,5% (floating)
Persyaratan mengajukan Kredit:
Debitur perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

KTP dan KK
Surat Nikah, bila telah nikah
Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal
Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
Rincian peruntukkan kredit
Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:

Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
Rincian peruntukkan kredit
Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
Biaya Provisi
Biaya Notaris / PPAT / Legal Fee
Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.


SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT

PT. BANK BUKOPIN

1. Kriteria penerima kredit

a. Usaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Menjalankan usaha produktif yang layak.
Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya.
Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenis/bidang usaha minimal dari kelurahan.
Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Menjalankan usaha produktif yang layak.
Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadi/pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengaN menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Menjalankan usaha produktif yang layak.
Mempunyai identitas pribadi/ pengelola/pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

2. Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:

Kredit/Pembiayaan baru, atau
Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kerja atau investasi dan atau modal kerja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.

3. Struktur Kredit/Pembiayaan

Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000.
Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalahlebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000.
4. Analisa Kelayakan

Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.

5. Penggunaan Kredit untuk modal kelja atau untuk investasi dan atau modal kerja.

6. Setting (bentuk) Kredit

Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopen/installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.

7. Jangka waktu Kredit

Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.
8. Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah

Tingkat suku bunga/bagi hasil/nisbah sebesar 16% efektif per-tahun.

9. Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
10. Agunan Kredit/Pembiayaan

Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau Perum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:

usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (efektif atau
belum efektif) atau sejenisnya dan atau
hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.
(2) Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:

Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau
fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter “C”/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.
(3) Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000, agunannya adalah:

Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayaan disetujui atau Deposito/Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumennya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit/Pembiayaan.
(4) Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:

usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan, atau dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak
Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.

Skema Pembiayaan Program Barakah:

PT. BANK SYARIAH MANDIRI

Program Barakah diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahun/menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:

Mempunyai potensi usaha dan atau komonditas yang diusahakan sudah mempunyai pasar.
Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.
Dokumen Permohonan Pembiayaan

Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP)/Surat tertulis dari nasabah, dengan melampirkan:

Legalitas nasabah perorangan (KTP/SlM/Paspor, KK, Akta nikah, Surat persetujuan istri/suami,
Legalitas badan usaha (SlUP, SlUK, SlU lndustri, SlU Peternakan dll. TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
Past performace usaha 1 tahun
Rencana usaha 1 tahun ke depan
Bukti kepemilikan agunan
Persyaratan Pembiayaan

Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja layak untuk dibiayai berdasarkan atas pembiayaan yang sehat dan tidak sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSM dan lnvestasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif per tahun.
Prosedur Pengajuan Program Barakah

Calon nasabah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mengajukan permohonan ke kantor Cabang/Cabang Pembantu BSM terdekat, selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar